Profil

Kepala Kejaksaan Negeri Malang : MUNASIM, SH,MH.

PROFIL

Kejaksaan Negeri Malang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pimpinan di Kejaksaan Negeri Malang yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Daerah dalam hal ini Kota Malang. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh 4 (empat) orang Kasi yaitu :

-       Kasi Pidana Umum

-       Kasi Pidana Khusus

-       Kasi Intelijen

-       Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara

dan 1 (satu) orang Kasub Bag Pembinaan serta staf Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/ 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Kejaksaan Negeri Malang merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang penuntutan dan tugas tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) wilayah Hukum Kota Malang.