Rabu, 14 November 2012 14:18:57 WIB
Malang (beritajatim.com) - Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang dan sejumlah aktivis Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi kejaksaan Negeri Malang, Rabu (14/11/2012). Hal itu dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Malang lebih transparan dalam mengungkap kasus korupsi di UIN Maliki Malang.
Namun sayang, mereka tak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Wenny Gustiaty yang sedang keluar. Sehingga mereka hanya ditemui tiga orang penyidik.
Salah satu mahasiswa UIN Maliki Malang, In’am Mutsofa mengatakan, kedatangannya kali ini untuk mengetahui siapa saja tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan kampus II UIN Maliki Malang. Menurutnya, pada akhir bulan lalu muncul pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa perkembangan kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Tetapi kenapa dua orang yang berinisial MH dan MW statusnya masih calon tersnagka. Padahal dalam hukum acara pidana, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berarti telah ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Untuk itu, mereka mendesak agar Kejari Malang lebih transparan terkait penyelesaian kasus tersebut, Bahkan mereka juga meminta Kejari mempertegas siapa saja yang dinyatakan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat tersebut, mahasiswa juga meminta ketegasan penyidik kejaksaan terkait kasus ini. Pasalnya, berdasarkan isu yang berkembang para tersangka ini bukan merupakan orang dari dalam kampus UIN. “Isunya para tersangka adalah orang di luar UIN. Seharusnya para tersangka adalah orang UNI, bukan mengorbankan makelar,” tandas In’am.
Sementara itu, salah satu penyidik Kejari Malang, Jaumil tak berani menyebut siapa saja pihak yang dinyatakan tersangka. “Kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya,” tegasnya
sumber : http://www.beritajatim.com/