Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL
Kejaksaan Negeri Malang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pimpinan di Kejaksaan Negeri Malang yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Daerah dalam hal ini Kota Malang. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh 4 (empat) orang Kasi yaitu :
-       Kasi Pidana Umum
-       Kasi Pidana Khusus
-       Kasi Intelijen
-       Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
-       Dan 1 (satu) orang Kasub Bag Pembinaan serta staf Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/ 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.