Pembinaan
BIDANG PEMBINAAN
Dalam bidang pembinaan, kepala Kejaksaan Negeri Malang di bantu oleh Kepala Sub Seksi Bidang Pembinaan (KASUBAGBIN) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang pembinaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembangunan sarana dan prasarana, organisasi, dan ketatalaksanaan .
Kasubagbin memiliki sub-sub kerja yang meliputi :
1. Kepegawaian
Untuk kepegawaian di pegang oleh Kepala urusan kepegawaian yang bertugas membantu KASUBAGBIN dalam melakukan perumusan kebijakan teknis yang melakukan pengumpulan data kepegawaian .
2. Keuangan
Untuk keuangan di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan yang bertugas membantu KASUBAGBIN dalam melakukan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan
3. Pengelolaan Kekayaan Negara
Untuk pengelolaan kekayaan Negara di pegang oleh Kepala Urusan Perlengkapan yang bertugas membantu KASUBAGBIN dalam menyiapkan rumusan kebijaksaan teknis di bidang perlengkapan meliputi kebutuhan dan inventarisasi, pengadaan dan penilaian atau penghapusan BMN (barang Milik Negara)
4. Perpustakan dan Dakrimti
Untuk daskrimti di pegang oleh Kepala Urusan Perpustakaan dan Daskrimti (analisis data dan statistic criminal) yang bertugas membantu KASUBAGBIN dalam pengelolaan data dan statistic criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di kejaksaan negeri malang berdasarkan peraturan perundang-undangan