Pidum
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam bidang Tindak Pidana Umum, kepala Kejaksaan Negeri Malang di bantu oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang Tindak Pidana Umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.