Pelimpahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan dan jasa pengembangan peralatan lab FMIPA Univ Negeri Malang


Dugaan Tindak Pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengembangan peralatan laboratorium FMIPA pada Univ Negeri Malang pada tahun 2009 atas nama Drs,ANDOYO, SIP, MM dan Drs Abdullah FUAD M,Si serta SUTOYO, SH.Mhum (dalam berkas terpisah) yang merupakan merupakan penyerahan hasil penyidikan dari Kejati Jatim di serahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Malang pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian di lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2012 .

pada tahun 2009 Univ Negeri Malang mendapatkan alokasi anggaran untuk proyek pengadaan barang dan jasa pengembangan lab FMIPA Univ Negeri Malang dengan akun pengadaan satu paket Rp. 46.531.360.000 (empat puluh enam milyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Rektor UNM Prof. Dr.H.Suparno selaku KPA menunjuk Drs.Andoyo, SIP.MMselaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan panitia pengadaan yang di ketuai Drs Abdullah FUAD M,Si sebagai ketua panitia serta SUTOYO, SH.Mhum sebagai sekretaris tersebut tidak melaksanakan tugas sebagaimana mesetinya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 14.888.327.051.13 (empat belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah tiga belas sen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: