Pidsus
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam bidang Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Negeri Malang di bantu oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (KASI PIDSUS) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang Tindak Pidana Khusus yang meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara Tindak Pidana Khusus serta tindakan hokum lainnya.