Dugaan Tindak Pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengembangan peralatan laboratorium FMIPA pada Univ Negeri Malang pada tahun 2009 atas nama Drs,ANDOYO, SIP, MM dan Drs Abdullah FUAD M,Si serta SUTOYO, SH.Mhum (dalam berkas terpisah) yang merupakan merupakan penyerahan hasil penyidikan dari Kejati Jatim di serahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Malang pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian di lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2012 .